InaNegeriku.com – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) terkait ketentuan libur sekolah selama bulan Ramadan akan diterbitkan minggu ini. Pratikno menjelaskan, SE tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, mencerminkan koordinasi lintas kementerian.
“Soal libur di bulan puasa sudah ada pembicaraan antara kami Kemenko PMK dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, SE bersama tersebut berada dalam tahap finalisasi,” ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Pratikno menekankan pentingnya penandatanganan lintas kementerian karena pengelolaan sekolah di bawah kewenangan yang berbeda. Pendidikan dasar dan menengah dikelola oleh pemerintah daerah melalui Kemendikdasmen, sementara pendidikan berbasis keagamaan seperti madrasah dan pesantren berada di bawah Kementerian Agama.
“Seperti yang kita tahu, pendidikan dasar dan menengah adalah urusan daerah. Sedangkan pendidikan sekolah keagamaan, madrasah, dan pesantren merupakan urusan Kementerian Agama,” tambah Pratikno.
Meski SE telah memasuki tahap akhir, Pratikno belum mengungkap isi kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadan. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dalam waktu dekat.
“Kita sudah sepakat bahwa libur atau tidak libur selama Ramadan adalah bagian dari proses pendidikan. Ketika libur, peran orang tua menjadi lebih penting, dan sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan jika disepakati di tingkat sekolah dan orang tua. Tunggu keputusan bersama dari tiga menteri tersebut,” jelas Pratikno.
Sebelumnya, terdapat tiga opsi kebijakan libur sekolah selama Ramadan yang diajukan. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, opsi pertama adalah libur penuh selama Ramadan, dengan anak-anak mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan masyarakat.
“Opsi kedua adalah libur sebagian, misalnya dua hingga tiga hari menjelang Ramadan dan beberapa hari pada awal Ramadan. Setelah itu, kegiatan belajar kembali normal hingga libur menjelang Idul Fitri,” kata Abdul Mu’ti, Senin (13/1).
Opsi terakhir adalah tidak memberikan libur selama Ramadan. Ketiga opsi ini tengah dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum keputusan final diumumkan.
Baca Juga : Kasus Penembakan di Yalimo: Polda Papua Bersama Satgas Cartenz-2025 Tuntaskan Kasus dengan Serius