JAKARTA – Pemerintah secara resmi mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (30/07/2026). Aturan ini memuat kebijakan penting berupa pemberian potongan biaya paling rendah 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah dalam menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan potongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor strategis,” ujar Saifullah Yusuf. Adapun sembilan sektor strategis yang mencakup kebijakan konsesi ini meliputi bidang pendidikan, transportasi, kesehatan, penyedia alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah berhasil terverifikasi dan mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Guna memastikan kelancaran masa transisi, penerima manfaat yang belum memegang KPD masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung sah lainnya hingga kartu fisik resmi diterbitkan.
Selain melindungi hak-hak penyandang disabilitas, PP Nomor 31 Tahun 2026 juga mengatur pemberian insentif khusus bagi perusahaan swasta yang proaktif mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan fasilitas wisata yang inklusif. Bentuk insentif yang disiapkan pemerintah meliputi apresiasi resmi, publikasi, kemudahan perizinan, hingga bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses (accessibility).
“Perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan wisata inklusif akan mendapatkan apresiasi, kemudian perizinan, hingga publikasi,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Mensos mengingatkan bahwa regulasi turunan dari kementerian maupun pemerintah daerah wajib ditetapkan paling lambat dua tahun sejak PP ini diundangkan, yakni selambat-lambatnya pada tahun 2028. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasinya demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di Indonesia.



