Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Para Pekerja sesuai Aturan Kemenaker

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
14 April 2021
1 min read
0
Perusahaan Wajib Bayarkan THR Para Pekerja sesuai Aturan Kemenaker

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menegaskan kepada para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) perlu untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,” tegas Azis melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (13/4/2021).

Azis berharap para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. Terlebih, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik.

“Untuk itu, Kemenaker dan Disnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR. Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya” jelasnya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

Azis menekankan agar Kemenaker dan Disnaker sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.

“Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,” tutupnya. (rnm/es)

Tags: PIMPINAN
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Pesan Penting Mantan Kakorlantas Polri Demi Mudik Lebaran 2026 yang Aman
Berita Terkini

Imbauan Mantan Kakorlantas Pudji Hartanto Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

6 Maret 2026
ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Pantau Tol Fungsional Bocimi
Tak Berkategori

Kakorlantas Polri Terapkan ETLE Drone untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026 Secara Real-Time

5 Maret 2026
Kakorlantas Instruksikan Polantas Siaga Penuh Hadapi Hujan Lebat dan Banjir Jakarta
Berita Terkini

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pimpin Peluncuran Operasi Ketupat

4 Maret 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz