Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Polri Ungkap Sindikat Narkoba Timur Tengah Dikendalikan dari Lapas

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
15 Juni 2021
2 min read
0
Polri Ungkap Sindikat Narkoba Timur Tengah Dikendalikan dari Lapas

RELATED STORIES

WHO Bawa Kabar Tak Enak Soal Omicron Baru, Bakal Lebih Buruk?

WHO Bawa Kabar Tak Enak Soal Omicron Baru, Bakal Lebih Buruk?

16 Juni 2022
Ramai Warga China Dilaporkan Tinggalkan Negerinya, Ada Apa?

Ramai Warga China Dilaporkan Tinggalkan Negerinya, Ada Apa?

16 Juni 2022

tirto.id – Kepolisian menggagalkan peredaran sabu jaringan Timur Tengah yang dikendalikan dari lapas. Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo menyatakan dalam kasus ini sindikat narkotika itu bekerja sama dengan narapidana.

“Kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara Indonesia maupun asing, yang menjadi narapidana lapas di Cilegon. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas kejahatan transnasional, peredaran gelap narkoba,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Tujuh tersangka dibekuk pada periode Mei-Juni, yakni R, HA, AS, NB, AK, CSN dan UCN. Dua nama terakhir merupakan warga negara Nigeria, sisanya merupakan orang Indonesia.

“Dari hasil pendalaman, barang-barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika,” sambung Sigit.

Pertama, polisi menangkap pelaku di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini polisi menyita 393 kilogram sabu.

Selanjutnya, polisi menyasar pelaku yang berada di Pasar Modern Bekasi, kali ini mereka menyita 511 kilogram sabu. Tempat ketiga yakni Apartemen Basura, Jakarta Timur, dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Terakhir, polisi menggerebek Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, 175 kilogram sabu berhasil diamankan petugas. Total sabu yang berhasil disita polisi yakni 1,129 ton.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan/atau pidana maksimal hukuman mati.

Dalam perkara ini, nilai barang bukti saat ini mencapai Rp1,694 triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa, maka 5,6 juta orang yang bisa diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sigit menyatakan pihaknya juga pernah mengungkap 2,5 ton narkotika yang juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan pelaku dari lapas.

“Jadi, dalam waktu satu bulan ini kurang lebih hampir 3,6 ton narkoba yang berhasil kami amankan. Kalau kami hitung selama waktu hampir tiga bulan dari Januari, mungkin ada 5 ton lebih (narkoba yang disita)” jelas Sigit.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Indonesia Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Keamanan ASEAN
Berita Terkini

Indonesia Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Keamanan ASEAN

7 Februari 2023
Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Lakukan Penawaran Investasi Ilegal
Berita Terkini

Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Lakukan Penawaran Investasi Ilegal

7 Februari 2023
Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi
Berita Terkini

Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

6 Februari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz