Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Razia Knalpot Bising, Kapolri Keluarkan Pedoman Untuk Petugas di Lapangan

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
30 Mei 2021
1 min read
0
Razia Knalpot Bising, Kapolri Keluarkan Pedoman Untuk Petugas di Lapangan

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijeaslakn sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Tags: korlantas polri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Mengapa Penyitaan 50 Ribu Unit Ponsel Ilegal Rp253 M Mampu Memperkuat Pembuktian Bareskrim? #ReserseBekerja
Berita Terkini

Mengapa Penyitaan 50 Ribu Unit Ponsel Ilegal Rp253 M Mampu Memperkuat Pembuktian Bareskrim? #ReserseBekerja

9 Oktober 2026
Mengapa Penguatan Bukti Visual CCTV Penting Bagi Resmob Polda Metro Jaya Jerat Pelaku? #ReserseBekerja
Berita Terkini

Mengapa Penguatan Bukti Visual CCTV Penting Bagi Resmob Polda Metro Jaya Jerat Pelaku? #ReserseBekerja

9 Oktober 2026
6 Jam Bertemu 800 Pati TNI-Polri, Prabowo Bahas Ketahanan hingga Keamanan
Berita Terkini

6 Jam Bertemu 800 Pati TNI-Polri, Prabowo Bahas Ketahanan hingga Keamanan

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz