Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Rincian Aturan PPKM Darurat Terbaru Setelah Revisi

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
12 Juli 2021
1 min read
0
Rincian Aturan PPKM Darurat Terbaru Setelah Revisi

KOMPAS.com – Berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung hingga saat ini.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini bertujuan menghentikan penularan Covid-19 yang tengah melonjak di Indonesia.

Selama PPKM Darurat dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan dan mobilitas masyarakat pun dibatasi secara ketat.

RELATED STORIES

Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indonesia setelah PPKM Dicabut

Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indonesia setelah PPKM Dicabut

25 Januari 2023
Kapolri Arahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan

Kapolri Arahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April: Jaga Kesucian Ramadan

11 April 2022

Di tengah pelaksanaan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah melakukan revisi sejumlah aturannya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Minggu (11/7/2021), berikut adalah rincian aturan baru PPKM Darurat:

1. Sektor perkantoran

Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk semua karyawan.

Perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Sementara itu, sektor kritikal diizinkan untuk WFO 100 persen dengan protocol kesehatan yang ketat.

Pemerintah pun melakukan penyempurnaan terkait ketentuan tersebut. Aturan tentang sektor esensial dan kritikal dijabarkan secara lebih rinci.

Penyempurnaan aturan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021.

Berikut rinciannya: Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Indonesia Siap Bekerja Sama dengan Gambia dalam Kerangka OKI
Berita Terkini

Indonesia Siap Bekerja Sama dengan Gambia dalam Kerangka OKI

25 Januari 2023
Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indonesia setelah PPKM Dicabut
Keamanan

Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indonesia setelah PPKM Dicabut

25 Januari 2023
Sandiaga Uno Harap Lonjakan Wisatawan di Tahun 2023
Pariwisata

Sandiaga Uno Harap Lonjakan Wisatawan di Tahun 2023

25 Januari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz