InaNegeriku.om – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan saat ini sedang dalam proses pencairan. Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar mengenai penghapusan tunjangan tersebut.
“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses,” ujar Sri Mulyani dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang disiapkan maupun sejauh mana proses pencairannya. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu kepastian lebih lanjut terkait hal ini.
“Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS),” kata Sri Mulyani.
Isu mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan ke-14 mencuat setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, yang mencakup pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 tetap dalam proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” tambahnya.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak, dan biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli hingga Agustus. Sementara itu, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, umumnya mulai sepuluh hari sebelum Lebaran.