Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Tetap Dicairkan pada APBN 2025

Salma Hasna by Salma Hasna
7 Februari 2025
1 min read
0
Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Tetap Dicairkan pada APBN 2025

InaNegeriku.om – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan saat ini sedang dalam proses pencairan. Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar mengenai penghapusan tunjangan tersebut.

“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses,” ujar Sri Mulyani dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang disiapkan maupun sejauh mana proses pencairannya. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu kepastian lebih lanjut terkait hal ini.

“Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS),” kata Sri Mulyani.

Isu mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan ke-14 mencuat setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, yang mencakup pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 tetap dalam proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” tambahnya.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak, dan biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli hingga Agustus. Sementara itu, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, umumnya mulai sepuluh hari sebelum Lebaran.

Tags: Gaji 13Gaji 14PNSSri Mulyani
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025
Ekonomi

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025

25 Juni 2025
Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya
Berita Terkini

Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya

25 Juni 2025
Trump Terima Peringatan Dini dari Iran, Serukan Perdamaian di Timur Tengah
Berita Terkini

Trump Terima Peringatan Dini dari Iran, Serukan Perdamaian di Timur Tengah

24 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz