Latar Belakang
Masa pandemik Covid 19 belum berakhir, semula orang menganggap masa inkubasi Covid 19 mungkin hanya 1 tahun adalah waktu yang cukup ternyata meleset dari perkiraan. Setelah beberapa waktu lalu dunia digemparkan dengan kemunculan mutase gen Covid 19 dengan adanya virus Delta dan bahkan Kappa yang sangat reaktif dan daya tular massif. Kemuncullan awal terdeteksi dan meledak di India, sekarang ini malah melanda Indonesia dan telat banyak memakan korban, terlihat dari tenaga pemulasaran yang kewalahan harus menguburkan mayat korban sampai 300 mayat dalam satu malam. Dari data yang ada kasus terkonfirmasi adalah 2.203.108 orang dan kasus aktif 253.826 pasien. Jumlah ini menunjukkan bahwa Indonesia termasuk daerah terparah terkena serangan virus Covid 19.
Kondisi saat ini jelas-jelas bukan main-main dan sudah terlihat dengan nyata bahwa Covid 19 sudah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional dan keamanan juga kenyamanan warga karena taruhannya adalah kematian. Artinya memang kondisi saat ini sama dengan perang dan menjadi tanggungjawab Negara melindungi warganya dengan memenuhi hak mereka untuk hidup layak, nyaman dan tidak terancam jiwanya.
Perang melawan Covid 19 ada berbagai cara penanggulangannya yang paling dianggap efektif adalah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19). Pelaksanaan PPKM ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2021, tertanggal 2 Juli 2021. Dasar rujukan ada KUHP pasal 212 sampai dengan 218, UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan dan Perda juga peraturan daerah yang lain.
Mabes Polri beserta jajaran terutama satuan kewilayahan diminta untuk mendukung dan ikut perang dalam melawan Covid 19 ini, yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/577/VII/OPS.2/2021 dengan sandi operasi “Aman Nusa II penanganan Covid-19 tahun 2021. Dalam operasi Aman Nusa II penanganan Covid 19 ini jelas ada 3 tindakan kepolisian, yakni;
- Penyembuhan dengan program vaksin dan penyalurannya kepada masyarakat.
- Penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran dan penghambat pelaksanaan Tindakan PPKM.
- Pelaksanaan Prokes (Protocol Kesehatan), seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan lain-lain, penyekatan jalan dan pembatasan fasilitas umum.
- Pelaksanaan kegiatan kehumasan berkaitan dengan publikasi dan penerangan kepada masyarakat tentang kegiatan PPKM darurat Polri.
Pelaksanaan PPKM Darurat ini melibatkan Di Jawa dan Bali 128 Polres dan Polresta di kewilayahan. Penanganan ini melibatkan beberapa Satuan Tugas Polri, yakni;
- Satgas Bayankes
- Satgas Gakkum
- Satgas Pamwal Vaksin
- Satgas Humas
Strategi Komunikasi Polri Dalam PPKM Darurat Jawa – Bali
Strategi adalah pelaksanaan dari manajemen yang merupakan kerja dari organisasi. Oleh sebab itu kajian tentang strategi masuk dalam model manajemen strategik dalam teori besar manajemen. Dapat dikatakan strategi merupakan pilihan kebijakan yang diambil organisasi induk sehubungan dengan misi dan visi dari organsasi tersebut. Dalam PPKM darurat ini jelas visinya adalah Negara Indonesia terbebas dari Covid 19, dan misi yang dilakukan adalah melakukan PPKM darurat dengan pelaksanaan pada 16 kegiatan penanganan Covid 19 yang ada.
Strategi komunikasi merupakan bentuk dari pilihan organisasi berinteraksi dengan stakeholder mereka yang dalam hal ini adalah masyarakat dan instansi samping sebagai mitra dan rekan kerja. Visi besar dari saat ini membuat Jawa dan Bali (Indonesia umumnya nya) terbebas dari Covid 19 dan misinya melaksanakan PPKM darurat Jawa dan Bali dengan berbagai manuver komunikasi di dalamnya guna mencapai Indonesia sehat dan bersih dari Covid 19.
Perang Virus Covid 19 Dengan Pembatasan Gerak Orang dan Penularan
Pertama akan disadarkan kepada masyarakat bahwa saat ini adalah perang melawan Covid 19 disini ditekankan perang karena kondisi sudah sangat genting. Oleh sebab itu perlu adanya pembatasan gerak dan mobilisasi orang karena letak penyebaran di situ. Hal ini sesuai dengan filosofis kejahatan bahwa kejadian kejahatan sangat tergantung pada masuknya salah satu pihak lain ke wilayah tersebut. Bila wilayah itu aman tentram dan tidak ada keributan, bila ada pihak yang masuk wilayah tersebut dan menjadi kisruh, konflik dan masalah sudah dapat dipastikan bahwa pihak itulah penyebabnya.
Dengan ada pembatasan gerak virus Covid 19 dengan program PPKM darurat Jawa-Bali sudah dapat dipastikan bahwa pihak-pihak yang dianggap bisa menyebarkan virus dapat diantisipasi dan ini merupakan model komunikasi intelijen dalam program pencegahan kejahatan dalam kerja operasi kepolisian. Penelusuran (tracing) virus Covid 19 bisa dilakukan melalui jejaring informasi komunikasi yang ada dalam operasi kerja kepolisian. Cara yang paling ampuh adalah dengan pembatasan kepada gerak dan interaksi orang yang memungkinkan penyebaran virus Covid 19.
Pembatasan dengan penyekatan mobilitas orang dan mencari informasi apa dan bagaimana perpindahan orang adalah kerja polisi dalam hubungannya dengan administrasi orang yang bergerak dari satu daerah ke daerah yang lain. Dengan memahami ini maka akan diketahui pola penyebaran virus yang ada. Tentu yang menjadi focus adalah perpindahan dan interaksi orang dari satu tempat ke tempat yang lain. Memahami bahwa orang bisa membawa virus maka perlu diberikan penyadaran kepada orang tersebut sebagai OTG (orang tanpa gejala) dan orang positif virus Covid 19.
Strategi Komunikasi Polri Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa – Bali
Jadi strategi komunikasi Polri lebih terletak pada penerangan dan penyadaran orang atau masyarakat yang menjadi media pembawa virus itu sendiri. Di sinilah Polri dari Divisi Humas melalui Ropenmas melakukan strategi komunikasi tentang penyadaran dan peningkatan partisipasi public untuk mendukung PPKM Darurat Jawa Bali itu sendiri. Dengan demikian dalam penyekatan maka petugas Polri di lapangan diharapkan memiliki kemampuan komunikasi dan kampanye akan bahaya penyebaran virus Covid 19 yang ada karena pembauran dan interaksi antar manusia.
Di samping juga melakukan penindakan dan penegakkan hukum atas pelanggar penyekatan mobiliasi manusia dan penyelenggaraan kegiatan masyarakat skala besar dalam pemberian efek jera pada pelaku pelanggaran tersebut. Peningkatan kesadaran masyarakat dengan partisipasi masyarakat aktif pada program PPKM darurat Covid 19 saat ini. Hal ini diwujudkan dengan suksesnya penyelenggaraan vaksin tahap satu dan dua yang dicanangkan mencapai 1 juta orang vaksin, demikian juga dengan penyaluran dan pendistribusian yang perlu penjagaan ketat.
Tak ketinggalan juga penyiapan perbaikan dan perkembangan ekonomi pasca pandemic dan ini menjadi isu penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan bangsa. Pembangunan ekonomi era baru yang menjadi isu darurat kedua pasca serangan perang melawan virus Covid 19 merupakan kontribusi nyata Polri kepada Negara ini dari sisi ekonomi. Tetap saja sasaran utama dalam strategi komunikasi baik penanganan virus Covid 19 dan perbaikan ekonomi adalah masyarakat atau orang itu sendiri.
Dari strategi komunikasi dimaksud tentu saja Polri juga mengadakan perencanaan akan penerangan melalui orang yang ada di wilayah PPKM darurat dengan menggunakan analisis perencanaan dengan menggunakan model STOP – SIT (model dari Paul and Smith dalam strategi komunikasi pemasaran pada organisasi).
Segmentation
Segmentasi adalah kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama atau yang menjadi komunitas dituju dalam strategi komunikasi ke masyarakat, yakni ; masyarakat yang bergerak dan dinamis, dalam hal ini pelintas untuk mematuhi Prokes Covid 19 di maksud. Di sini kerja dari Satlantas Polri dan Babinkamtibmas menjadi sangat sentral.
Targeting
Targeting adalah orang atau pihak target yang bisa menyebarkan informasi dan menjadi pihak kunci (keyperson) yang bisa menyebarkan secara massif informasi yang ada kepada masyarakat. Misalnya pemuka adat, pemuka agama, guru, dosen, dan lain-lain. Di sinilah letak penggalangan massa dari praktik kerja satuan intelijen dan perpolmas menjadi begitu diperlukan dengan tentunya arahan dari DivHumas Polri melalui Ropenmas, sehingga ada kesamaan Agenda.
Obyektif
Penekanan tujuan yang sama kepada masyarakat adalah hilangnya virus Covid 19 dengan menihilkan korban yang sakit maupun wafat. Kesamaan tujuan tentu sejalan dengan program Pemerintah dalam keperluan menciptakan pengembagan ekonomi dalam era baru yang menjadi focus selanjutnya dalam pengembangan negara Indonesia ini.
Positioning
Positioning merupakan posisi Polri di masyarakat, dengan adanya perbaikan citra dan perwajahan Polri diakui bahwa saat ini kedudukan Polri sudah dalam taraf baik dari hasil survey yang dilakukan dalam kinerja 100 hari. Positioning kategori baik Polri ini menjadi keuntungan Polri bisa gencar dalam upaya penanganan virus Covid 19 dan ini bisa meningkatan citra Polri ke depan menjadi lebih baik atau dalam kategori sangat baik.
Sequence of Tools
Sarana-sarana apa saja yang digunakan dalam penerangan dan sosialisasi kampanye PPKM darurat Jawa Bali, mulai dari strategi push, yaitu melalui pembinaan langsung kepada masyarakat di daerah penyekatan, simulasi dan tata cara prokes Covid 19 yang benar, pembagian masker, alat Kesehatan (tabung oksigen), bantuan sosial dilengkapi dengan sosialisasi berkesinambungan menjadi fokus dalam kerja Polri dengan menyisipkan strategi komunikasi yang ada. Pada strategi pull Polri juga melakukan siaran radio, televisi melalui talkshow, dialog dan lain-lain dalam keperluan membentuk opini dan pemecaran informasi yang baik dan benar dalam upaya mencerahkan pemikiran masyarakat akan Covid 19.
Integrating
Integrating di sini adalah kesamaan atau penyatuan agenda dan pemikiran antara satu program dengan program yang lain dalam kerja PPKM darurat Jawa Bali. Agenda yang ada adalah semua Tindakan Polri bukan untuk melakukan penghukuman melainkan penyadaran guna memahami bagaimana upaya menghentikan penyebaran virus Covid 19 yang ada. Integrating ini jelas bahwa dari DivHumas Polri sudah memberikan pembekalan akan agenda kesamaan akan Tindakan anggota dalam penanganan Covid dimaksud.
Integrating ini juga akan menyisipkan program Presisi Kapolri yang lebih mengutamakan Restorative Justice dalam penanganan penindakan akan pelanggaran yang ada bukan pada Distributive Justice. Hal ini jelas terlihat dengan adanya penyekatan yang dibatalkan karena ada keluhan masyarakat dan Polri melakukan peninjauan ulang dan melakukan kompromi dengan masyarakat.
Timeline
Timeline adalah waktu yang dilakukan dan mencari ketepatan waktu untuk melakukan program yang ada. Time line di sini jelasa bahwa waktu saat ini bulan Juli bersamaan dengan hari sakral Hut Polri dan juga dekat dengan nuansa Idul Adha (Qurban) pada umat muslim, demikian juga dengan tahun ajaran baru bagi peserta didik baru dan ini bisa dijadikan momen penting dalam penerangan dan sosialisasi dalam PPKM darurat Jawa-Bali. Waktu 17 hari tentu saja sangat sempit dan sudah dipersiapkan penerangan dan program khusus dari Divhumas dalam upaya menyadarkan masyarakat.
Ada beberapa kerja mendesak dari Divhumas adalah pertama melakukan pertama klarifikasi dan Konter Opini tentang Hoax di Masyarakat agar tidak terjadi kekisruhan di masyarakat yang akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Pemerintah. Kedua memberikan informasi yang benar dan relevan kepada masyarakat terkait penanganan virus Covid 19 dan vaksinasi terutama PPKM darurat Jawa- Bali. Ketiga adalah peliputan dan publikasi aktivitas dan kegiatan dari anggota di lapangan terkait PPKM darurat Jawa-Bali. Keempat adalah melakukan patrol cyber dengan pembuatan konten dan melakukan diseminasi informasi digital terkait berita virus Covid 19 dan pelaksanaan PPKM darurat Jawa dan Bali.
Bibliografi
Prisgunanto, Ilham (2005). Komunikasi Pemasaran: Strategi dan Taktik. Prisani Cendekia
Prisgunanto, Ilham (2010). Komunikasi dan Polisi Edisi 3. Jakarta : Prisani Cendekia.
Prisgunanto, Ilham (2014). Komunikasi pemasaran era digital: WOMM, IMC, Era 4.0, strategi- taktik, keintiman & Konvergensi Media. Jakarta : Prisani Cendekia.
Prisgunanto, Ilham (2019). Public Speaking: Praktik dan Pengukuran. Jakarta : Prisani Cendekia