Inanegeriku – Syarat naik pesawat terbaru telah dirilis oleh pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru. Dalam Surat Edaran itu ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat.
Lantas, bagaimana syarat naik pesawat terbaru itu? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat naik pesawat terbaru telah diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran tersebut memuat sejumlah aturan dan persyaratan terbaru untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara atau pesawat. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022
Syarat dan aturan naik pesawat terbaru menurut Surat Edaran Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 itu telah ditetapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono pada tanggal 26 Agustus 2022.
Adapun persyaratan naik pesawat terbaru itu mulai berlaku secara efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022. Hal ini berlaku sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Syarat Naik Pesawat Terbaru: Wajib Vaksin Booster
Apakah bisa naik pesawat tanpa vaksin? Menurut persyaratan naik pesawat 2022 terbaru disebutkan bahwa bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan pesawat pada masa pandemi COVID-19 wajib mendapatkan vaksinasi. Berikut persyaratan lengkapnya.
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- Pelaku perjalanan berstatus WNA dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksinasi
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun harus melakukan perjalanan dengan pendamping.
Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tidak Harus PCR atau Antigen
Apakah naik pesawat harus PCR? Menurut aturan baru naik pesawat, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Hal itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Khusus Penumpang Komorbid
Ketentuan naik pesawat terbaru juga memuat aturan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Khusus penumpang dengan kondisi tersebut tidak diwajibkan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Demikian informasi seputar syarat naik pesawat terbaru yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Bank Indonesia Sambungkan QRIS dengan Negara ASEAN
Sumber: Detikcom | Editor: Hegi