JAKARTA — Perbincangan publik terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini tidak lagi berfokus pada upaya pemadaman di lapangan semata. Masyarakat mulai mempertanyakan pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum saat kebakaran berulang setiap tahun. Pertanyaan tersebut dijawab melalui langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas rantai tanggung jawab hukum di balik peristiwa karhutla.
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penegakan hukum harus melihat persoalan secara menyeluruh. Apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan korporasi, proses hukum tidak boleh terhenti pada pelaku teknis di lapangan. Seluruh rantai pertanggungjawaban wajib ditelusuri hingga tuntas.
Data Penanganan Perkara dan Jeratan Hukum
Sikap tegas tersebut tecermin dari data resmi kepolisian per 6 September 2026. Sebanyak 200 laporan polisi tengah ditangani, terdiri atas 192 perkara perorangan dan 8 perkara korporasi, dengan total 138 orang ditetapkan sebagai tersangka atas area terdampak seluas 8.637,35 hektare. Angka ini membuktikan proses hukum berjalan secara berlapis menyasar individu maupun entitas badan usaha.
Guna memperkuat pembuktian, instrumen hukum lingkungan hidup diterapkan secara presisi. Konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) memungkinkan beban tanggung jawab dijatuhkan kepada korporasi tanpa harus membuktikan unsur kesalahan secara konvensional. Di sisi lain, regulasi kehutanan mewajibkan pemegang izin bertanggung jawab penuh atas kebakaran di area konsesinya dengan ancaman sanksi pidana berat.
Sinergi Lintas Lembaga dan Respons Publik
Sinergi antarlembaga terus diperkuat melalui koordinasi intensif bersama pihak kejaksaan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap. Selain jangkauan pidana, opsi gugatan perdata disyiapkan untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan terhadap pihak yang merugikan negara.
Langkah komprehensif ini mendapat apresiasi di ruang digital dengan dominasi respons publik yang positif. Kepercayaan masyarakat tumbuh seiring konsistensi jajaran kepolisian dalam menuntaskan perkara secara transparan.
Penegakan hukum secara berlapis ini menjadi cerminan nyata semangat #ReserseBekerja. Bareskrim Polri memastikan setiap pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, mendapat tindakan hukum yang setimpal berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Sumber: iNews, bidiknasional, hukumonline



