Jakarta – Polri akan menindak tegas anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan, baik dari segi kode etik maupun tindak pidana. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam rangka menanggapi munculnya #percumalaporpolisi mengenai 1 hari satu oknum yang beredar di media sosial Twitter.
Oleh karena itu, kata Dedi, para Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota polisi yang berbuat kesalahan, sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) dan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan arahan bapak Kapolri saat Apel Kasatwil untuk pimpinan Polri di wilayah (Kapolda dan Kapolres) tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Irjen Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Dedi enggan menjawab apakah tagar percuma lapor polisi karena ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.
“Propam polri hanya lakukan quality ensurance, quality control, bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sisi propam kaitannya dengan sidang kode etik. Dan juga bagaimana proses yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim terkait tindak pidana yang dilakukan saudara R. Itu sesuai dengan norma yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, lanjut Dedi, Polri akan menerima semua saran masukan dan kritik dari seluruh masyarakat, karena hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi yang terus akan dilakukan oleh Korps Bhayangkara ini.
“Sekali lagi saran, dan masukan kritik dari seluruh masyarakat ini sebagai bahan masukan dan evaluasi. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan polri menjadi organisasi baik yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional,” ujar Dedi.
Namun begitu juga, lanjut dia, harus seimbang terhadap anggota polisi yang memang berprestasi harus diberikan reward.
“Artinya keseimbangan antara punishment dan reward harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri, itu komitmen kami,” tuturnya.
Seperti diketahui tagar percuma lapor polisi pernah mencuat pada Oktober lalu. Ketika itu banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota Polri dalam menangani kasus hukum. Salah satunya seorang pedagang yang menjadi korban penganiayaan malah dijadikan tersangka. Pihak kepolisian kemudian reaktif terhadap tagar tersebut dengan perang tagar #polisisesuaiprosedur.