Liputan6.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang akan berlaku pekan depan, selama 11-25 Januari 2021.
Ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Rencananya, Pemkot Tangerang segera melakukan sosialisasi soal aturan ini. Sebab, Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Oleh sebab itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi yang akan melakukan aktivitas di luar ruangan.
“Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali,” ujar Arief.
“Patuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan, tapi diganti dengan nasi box,” imbau Arief.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.