Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik jadi 0,3 Persen dan Berlaku Mulai 1 Juli 2023

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
10 Juli 2023
2 min read
0
Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik jadi 0,3 Persen dan Berlaku Mulai 1 Juli 2023

PELUNCURAN WEB PASAR BRI

Inanegeriku.com – Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) atau tarif QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Kebijakan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Juli 2023.

Untuk diketahui, MDR yaitutarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.

“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, dikutip Kamis (6/7).

Perry mengatakan, penyesuaian tarif MDR QRIS dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Hal ini sejalan dengan adopsi QRIS yang semakin luas dan tercermin dari penambahan jumlah pengguna hingga 35,80 juta dan sebanyak 26,1 juta merchant QRIS.

“Saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara,” ujarnya

Sebelum ditetapkan naik, biaya MDR QRIS bagii merchant UMKM ditetapkan nol persen. Namun kebijakan itu hanya berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022 dan dilonggarkan kembali sampai30 Juni 2023.

Tak hanya biaya MDR, BI juga secara resmi telah memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 di antaranya, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang sebesar 5 persen dari total tagihan.

“Kemudian, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah,” tandasnya.

Baca Juga: 2 Sesi Jam Masuk Kantor di Jakarta Segera Diuji Coba

Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari inanegeriku.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.

Tags: Bank IndonesiaQRISUMKM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

logo-spmb
Berita Terkini

SPMB Jabar 2025 Terapkan Skema Rayon, Siswa Luar Daerah Bisa Daftar ke SMA di Jawa Barat

4 Juni 2025
ilustrasi-puasa-ramadhan_169
Berita Terkini

Puasa Arafah 2025 Jatuh pada 5 Juni, Ini Keutamaannya

3 Juni 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Info Negeri

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

2 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz