Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik jadi 0,3 Persen dan Berlaku Mulai 1 Juli 2023

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
10 Juli 2023
2 min read
0
Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik jadi 0,3 Persen dan Berlaku Mulai 1 Juli 2023

PELUNCURAN WEB PASAR BRI

ADVERTISEMENT

Inanegeriku.com – Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) atau tarif QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Kebijakan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Juli 2023.

Untuk diketahui, MDR yaitutarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.

“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, dikutip Kamis (6/7).

Perry mengatakan, penyesuaian tarif MDR QRIS dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Hal ini sejalan dengan adopsi QRIS yang semakin luas dan tercermin dari penambahan jumlah pengguna hingga 35,80 juta dan sebanyak 26,1 juta merchant QRIS.

“Saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara,” ujarnya

Sebelum ditetapkan naik, biaya MDR QRIS bagii merchant UMKM ditetapkan nol persen. Namun kebijakan itu hanya berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022 dan dilonggarkan kembali sampai30 Juni 2023.

Tak hanya biaya MDR, BI juga secara resmi telah memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 di antaranya, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang sebesar 5 persen dari total tagihan.

“Kemudian, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah,” tandasnya.

Baca Juga: 2 Sesi Jam Masuk Kantor di Jakarta Segera Diuji Coba

Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari inanegeriku.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.

Tags: Bank IndonesiaQRISUMKM
ADVERTISEMENT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Ini Sejarah dan Para Tokoh
Berita Terkini

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Ini Sejarah dan Para Tokoh

29 September 2023
Cara Membeli dan Pembubuhan e-Meterai di Berkas Seleksi CASN 2023
Berita Terkini

Cara Membeli dan Pembubuhan e-Meterai di Berkas Seleksi CASN 2023

27 September 2023
Kebakaran Bromo Merugi Hingga Rp 89,76 Miliar
Berita Terkini

Kebakaran Bromo Merugi Hingga Rp 89,76 Miliar

26 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz