Bandung- Dit Reskrimsus Polda Jabar membongkar sindikat pemalsu penerbitan sertifikat vaksin Covid-19. Empat pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya bahkan eks relawan vaksinasi.
Keempatnya, yakni JR, IF, MY dan HH. Sementara JR dan IF merupakan mantan relawan vaksinasi. Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka memiliki peranan berbeda.
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, kasus ini mencuat berawal adanya aplikasi peduli lindungi yang jadi sarat untuk mengecek sertifikat vaksin. Dari situ tim Subdit I yang dipimpin AKBP Andry Agustianto langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Menteri Tito Izinkan Bioskop Buka, Wali Kota Bandung Akan Kaji Dulu
” Dari penelusuran itu, polisi mendapati ada praktik pembuatan jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa divaksin. Jasa itu ditawarkan melalui online oleh para pelaku. Jadi ini perkaranya ilegal authorization atau penyalahgunaan wewenang aplikasi tersebut,” katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa 14 September 2021.
Sertifkat vaksinasi ini bisa dipalsukan, lantaran dua orang tersangka merupakan mantan relawan vaksinasi, dan caranya mereka memalsukan data peserta saat pemesanan proses vaksinasi. Jadi kedua pelaku ini punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin.
IF dan JR diketahui berperan sebagai penginputan data dan juga relawan vaksin. Sementara MY dan HH berperan menawarkan lewat media sosial dengn harga Rp 100 sampi Rp 500 ribu. Pemesan kemudian memberikan nomor NIK untuk selanjutnya diinput melalui website Primarycare.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 14 September 2021
“Pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu,” katanya.
Sumber: inilahkoran.com