Inanegeriku – Warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini sudah bisa mengajukan pembuatan visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang secara online mulai 27 Maret 2023.
“Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan Sistem Registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online),” demikian tertulis dalam laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Senin (27/3/2023)
Sebelumnya, pengajuan layanan ini hanya bisa dilakukan lewat Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Nantinya, penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik itu akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
Artinya, registrasi bebas visa pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik.
Dengan demikian, pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
Cara Registrasi Pra-keberangkatan dengan JAVES
Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Pemohon membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan.
- Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima e-mail berupa pemberitahuan registrasi selesai, yang menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di perangkat elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon.
- Tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
Catatan Penting Mengenai Penggunaan JAVES
Perlu diketahui, pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan registrasi pra-keberangkatan e-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” yang ada di perangkat elektronik miliknya.
Ini meliputi ponsel pintar, tablet, dan perangkat elektronik lain.
“Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti,” tulis keterangan tersebut.
Sementara itu, pemohon yang tidak ingin menggunakan sistem ini masih dapat mengajukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan melalui Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC).
Caranya mengajukan dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor miliknya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Jangan Campur Adukan Urusan Olahraga & Politik