Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

WNI Pemegang E-Passport Kini Dapat Ajukan Visa Waiver Jepang Secara Online

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
30 Maret 2023
2 min read
0
WNI Pemegang E-Passport Kini Dapat Ajukan Visa Waiver Jepang Secara Online
ADVERTISEMENT

Inanegeriku – Warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini sudah bisa mengajukan pembuatan visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang secara online mulai 27 Maret 2023.

“Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan Sistem Registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online),” demikian tertulis dalam laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Senin (27/3/2023)

Sebelumnya, pengajuan layanan ini hanya bisa dilakukan lewat Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Nantinya, penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik itu akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

Artinya, registrasi bebas visa pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik.

Dengan demikian, pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

Cara Registrasi Pra-keberangkatan dengan JAVES

Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  • Pemohon membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan.
  • Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima e-mail berupa pemberitahuan registrasi selesai, yang menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di perangkat elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon.
  • Tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko

Catatan Penting Mengenai Penggunaan JAVES

Perlu diketahui, pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan registrasi pra-keberangkatan e-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” yang ada di perangkat elektronik miliknya.

Ini meliputi ponsel pintar, tablet, dan perangkat elektronik lain.

“Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti,” tulis keterangan tersebut.

Sementara itu, pemohon yang tidak ingin menggunakan sistem ini masih dapat mengajukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan melalui Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC).

Caranya mengajukan dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor miliknya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Jangan Campur Adukan Urusan Olahraga & Politik

Tags: E-PassportOnlineVisa WaiverWNI
ADVERTISEMENT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Ini Sejarah dan Para Tokoh
Berita Terkini

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Ini Sejarah dan Para Tokoh

29 September 2023
Cara Membeli dan Pembubuhan e-Meterai di Berkas Seleksi CASN 2023
Berita Terkini

Cara Membeli dan Pembubuhan e-Meterai di Berkas Seleksi CASN 2023

27 September 2023
Kebakaran Bromo Merugi Hingga Rp 89,76 Miliar
Berita Terkini

Kebakaran Bromo Merugi Hingga Rp 89,76 Miliar

26 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz