InaNegeriku.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, atau yang dikenal sebagai PP Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan aturan pelaksana ini memperkuat komitmen pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik diterbitkannya peraturan ini, yang akan menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke daerah terpencil,” kata Menkes Budi pada 29 Juli 2024.
Secara rinci, Menkes Budi menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Salah satu ketentuan penting dalam PP Kesehatan ini adalah larangan penjualan rokok eceran, yang diatur dalam Pasal 434, yang berbunyi :
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
menggunakan mesin layan diri;
kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Baca Juga : Meriahnya Kunjungan IKN Bersama Para Influencer yang Menyenangkan! #IKNxInfluencer
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari InaNegeriku.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.