Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan

Salma Hasna by Salma Hasna
31 Juli 2024
2 min read
0
Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan

InaNegeriku.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, atau yang dikenal sebagai PP Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan aturan pelaksana ini memperkuat komitmen pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik diterbitkannya peraturan ini, yang akan menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke daerah terpencil,” kata Menkes Budi pada 29 Juli 2024.

Secara rinci, Menkes Budi menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Salah satu ketentuan penting dalam PP Kesehatan ini adalah larangan penjualan rokok eceran, yang diatur dalam Pasal 434, yang berbunyi :

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

menggunakan mesin layan diri;
kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Baca Juga :  Meriahnya Kunjungan IKN Bersama Para Influencer yang Menyenangkan! #IKNxInfluencer

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari InaNegeriku.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya. 

Tags: kesehatanPemerintahRokokTembakauUndang Undang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025
Ekonomi

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025

25 Juni 2025
Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya
Berita Terkini

Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya

25 Juni 2025
Trump Terima Peringatan Dini dari Iran, Serukan Perdamaian di Timur Tengah
Berita Terkini

Trump Terima Peringatan Dini dari Iran, Serukan Perdamaian di Timur Tengah

24 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz