Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

doddodydod by doddodydod
13 Januari 2026
1 min read
0
Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melanjutkan upaya penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan teknologi terkini melalui implementasi e-TLE Drone Patrol Presisi di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Pada pelaksanaan Selasa (13 Januari 2026), sebanyak 25 pelanggaran berhasil terekam dan diidentifikasi oleh kamera e-TLE Drone, mayoritas dilakukan oleh pengendara roda dua.

Pelanggaran yang terpantau antara lain ketidakpatuhan pada ketentuan keselamatan dasar, termasuk pengendara yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat. Praktik berhenti di bahu jalan ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

AKBP Irwan Andeta, Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, menyampaikan bahwa dari 25 pelanggaran tersebut, 20 merupakan pelanggaran parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas. Penegakan aturan juga difokuskan pada perilaku berhenti di bahu jalan yang menjadi salah satu penyebab kemacetan dan risiko kecelakaan.

Kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap tertib berlalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama di jalan raya. Penggunaan e-TLE Drone Patrol memungkinkan pengawasan arus lalu lintas dari udara dan merekam pelanggaran yang sulit terjangkau oleh kamera e-TLE statis maupun pengawasan petugas di lapangan.

Semua data hasil tangkapan drone terhubung langsung ke Sistem e-TLE Nasional untuk proses identifikasi dan validasi sebelum penindakan sesuai peraturan berlaku dilakukan secara otomatis.

Menurut AKBP Irwan Andeta, “Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan. Saat ini, pengawasan dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau seluruh sudut jalan raya, termasuk pelanggaran berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan.”

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk konsisten mematuhi aturan berlalu lintas, menghindari berhenti di bahu jalan kecuali kondisi darurat, dan menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan
Tak Berkategori

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

13 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto Resmikan 166 Sekolah Rakyat Fokus Tingkatkan Mutu SDM
Berita Terkini

Presiden Prabowo Subianto Resmikan 166 Sekolah Rakyat Fokus Tingkatkan Mutu SDM

13 Januari 2026
Korlantas polri
Tak Berkategori

Kakorlantas Polri Perkenalkan e-TLE Drone sebagai Inovasi Penegakan Lalu Lintas

12 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz