JAKARTA — Ketika sebuah kasus pidana diumumkan tuntas, perhatian publik biasanya langsung tertuju pada hasil akhirnya, yakni daftar nama tersangka. Padahal, proses menuju titik tersebut melibatkan banyak fungsi yang bekerja secara berlapis dan jarang tersorot pemberitaan media.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Segarajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi contoh nyata. Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka pada April 2025 setelah melewati penyidikan intensif, pemeriksaan 40 saksi, hingga analisis laboratorium forensik.
Alat Bukti Dibangun Bertahap
Penetapan tersangka tidak datang dari satu tindakan tunggal. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melewati mekanisme gelar perkara, pengawasan penyidikan, dan kajian penyidik madya.
Pola ini menegaskan bahwa penyidikan bukan proses satu tahap. Sebelum menetapkan tersangka—termasuk kepala desa aktif dan mantan kepala desa—penyidik lebih dulu mengumpulkan bukti forensik untuk memverifikasi dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik.
Keterangan saksi, hasil laboratorium, dan pengawasan penyidikan saling melengkapi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap. Rangkaian ini membuktikan bahwa alat bukti dibangun secara bertahap, bukan muncul mendadak saat penangkapan.
Setiap tersangka juga dikenakan pasal berbeda sesuai perannya. Pemetaan peran yang presisi dari pemalsu dokumen hingga petugas administrasi hanya bisa diproses melalui pemeriksaan berlapis, bukan asumsi awal penyidik.
Satu Kasus, Banyak Fungsi
Struktur organisasi Bareskrim memperlihatkan bagaimana penyidikan dijalankan lintas fungsi. Direktorat Tindak Pidana Umum bekerja berdampingan dengan unit pengawasan penyidikan dan laboratorium forensik untuk saling menguatkan pembuktian.
Pembagian peran ini tercermin dari data penyelesaian perkara secara nasional. Sepanjang 2025, Polri menangani 325.345 kasus pidana dan menyelesaikan 248.076 di antaranya (76 persen), sementara sisanya masih berproses.
Semakin banyak fungsi yang terlibat secara terkoordinasi, semakin kuat alat bukti yang disusun untuk bertahan di meja hijau. Perkara kompleks dengan puluhan saksi nyaris mustahil ditangani oleh satu penyidik saja.
Proses Sistematis di Balik Layar
Publik umumnya hanya mengenal sebuah perkara dari satu momen pengumuman tersangka. Namun di balik layar, terdapat kerja sistematis mulai dari pemeriksaan saksi satu per satu hingga verifikasi dokumen di laboratorium.
Profesionalisme reserse tidak sekadar diukur dari kecepatan mengungkap kasus, melainkan kemampuan menyusun konstruksi bukti secara presisi. Reserse bekerja bukan sebagai aksi individu, melainkan rangkaian proses terkoordinasi yang menuntut ketelitian, waktu, dan integrasi antarunit.
Sumber : Katadata



