SURABAYA — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) tak berizin atau ilegal di Surabaya. Penggrebekan dilakukan di Jalan Raya Satelit Indah, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan perihal penggerebekan tersebut. “Benar (dilakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di Surabaya)” kata Gatot dikonfirmasi Jumat (22/10).
Namun demikian, Gatot masih enggan menjelaskan terlalu jauh terkait penggerebakan tersebut dengan alasan masih dalam tahap pendalaman. Kantor tersebut diketahui bernama PT Duyung Sakti Indonesia. Total ada 13 orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa simcard, dokumen, hingga laptop saat penggrebekan itu.
Gatot menyatakan, ke-13 orang yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. “Masih kita dalami lagi. Nanti dirilis,” ujarnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktorat) Bareskrik Polri beserta Polda jajaran menangkap 45 tersangka sindikasi pinjaman online (pinjol) ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan. Penangkapan puluhan tersangka sindikan pinjol tersebut dilakukan dalam satu pekan terakhir.
“Dalam periode satu minggu Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan sindikat jaringan pinjol ilegal dengan menangkap 45 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan merinci, 45 tersangka merupakan penangkapan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan Polda Kalimantan Barat. Pengungkapan pertama oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.
Sumber: Republika.co.id