Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Polisi Akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Masa PPKM

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
2 September 2021
1 min read
0
Polisi Akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Masa PPKM

JAKARTA – Polisi memastikan sistem ganjil genap pada tiga titik jalan tetap di berlakukan seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta hingga 6 September 2021.

Namun, ada perbedaan aturan ganjil genap saat ini. Jika sebelumnya polisi hanya memutar balik bagi pelanggar, kini mereka akan diberikan sanksi tilang.

“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

RELATED STORIES

Indonesia Siap Bekerja Sama dengan Gambia dalam Kerangka OKI

Indonesia Siap Bekerja Sama dengan Gambia dalam Kerangka OKI

25 Januari 2023
Pemerintah Tetapkan 23 Januari Cuti Bersama

Pemerintah Tetapkan 23 Januari Cuti Bersama

18 Januari 2023

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3

Sambodo mengatakan, lokasi jalan yang diterapkan sistem ganjil genap masih sama, yakni tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.

Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

“Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instasnsi,” kata Sambodo.

Baca juga: Ganjil Genap di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, Polisi: Masih Banyak Pelanggar

“Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya,” sambung Sambodo.

Sambodo mengatakan, selain kendaraan dinas yang dikecualikan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.

“Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (melintas),” kata Sambodo.

Sumber: KOMPAS.com

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Indonesia Siap Bekerja Sama dengan Gambia dalam Kerangka OKI
Berita Terkini

Indonesia Siap Bekerja Sama dengan Gambia dalam Kerangka OKI

25 Januari 2023
Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indonesia setelah PPKM Dicabut
Keamanan

Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indonesia setelah PPKM Dicabut

25 Januari 2023
Sandiaga Uno Harap Lonjakan Wisatawan di Tahun 2023
Pariwisata

Sandiaga Uno Harap Lonjakan Wisatawan di Tahun 2023

25 Januari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz