Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Satpol PP DKI Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Mall of Indonesia

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
24 Januari 2022
1 min read
0
Satpol PP DKI Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Mall of Indonesia

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara. MOI dinilai lalai menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ajang Animetoku pada 22-23 Januari 2022.

“Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Ahad (23/1/2022).

Arifin menuturkan petugas menanggapi Cepat Respons Masyarakat (CRM) dengan menyiagakan personel Satpol PP bersama tim gugus tugas Covid-19 MOI, Satgas Covid-19 Kecamatan Kelapa Gading, serta anggota Polsek Kelapa Gading. “Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime dibuat satu arah,” ucap Arifin.

Berdasarkan teguran tersebut, lanjut dia, pihak penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI, kemudian membatalkan acara panggung dan kompetisi anime, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan kostum cosplay selama berada di area pameran dan mal. Untuk memastikan kegiatan tersebut batal, Satpol PP DKI mengawasi lokasi itu pada Ahad, serta memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara yang menampilkan kostum tokoh anime khas Jepang atau cosplay anime itu.

Arifin menekankan kembali agar para pelaku usaha dan seluruh masyarakat tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik,” tutur Arifin.

Perlu diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025
Ekonomi

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025

25 Juni 2025
Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya
Berita Terkini

Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya

25 Juni 2025
Trump Terima Peringatan Dini dari Iran, Serukan Perdamaian di Timur Tengah
Berita Terkini

Trump Terima Peringatan Dini dari Iran, Serukan Perdamaian di Timur Tengah

24 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz